Selasa, 01 November 2022

 

Akikah 

1. Akikah

Tahukan kamu apa pengertian akikah? Akikah secara bahasa bahasa artinya memutus atau melubangi. Secara syariat, makna akikah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah atas lahirnya anak, baik laki-laki atau perempuan. Akikah biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula, seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi saw.:



Artinya : “Dari Samurah bahwasanya Nabi saw. bersabda: Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.” (H.R. Ibnu Majah)

Jika pada hari ketujuh tersebut seorang ayah belum mampu menyembelih akikah untuk anaknya, boleh dilakukan pada saat dia mampu sebelum anak tersebut dewasa. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa akikah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Jika pada hari-hari itu juga belum mampu, boleh dilakukan kapan saja.

a. Hukum Akikah

Hukum akikah adalah sunah muakad. Sunah muakad artinya sunah yang sangat dianjurkan. Sebaiknya pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut. Akikah berbeda dengan penyembelihan pada umumnya. Jika penyembelihan biasa tujuannya hanya untuk dikonsumsi (dimakan),akikah mempunyai tujuan yang khusus, yaitu sebagi wujud syukur kepada Allah Swt. atas kelahiran seorang anak.

b. Ketentuan Hewan Akikah

Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba. Hewan untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan satu ekor kambing/ domba. Adapun syarat kambing/domba akikah, yaitu sebagai berikut.

1. Kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat.

2. Kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).

c. Pembagian Daging Akikah

Ketentuan pembagian daging akikah berbeda dengan pembagian daging kurban. Dalam hal ini, daging akikah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak. Orang tua anak boleh memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya kepada sahabat-sahabatnya, dan menyedekahkan sebagian lagi kepada kaum muslimin. Boleh juga mengundang kerabat dan tetangga untuk menyantapnya, serta boleh juga disedekahkan semuanya.

d. Hikmah Pelaksanaan Akikah

Pelaksanakan akikah mengandung banyak hikmah, di antaranya adalah seperti berikut ini.

1. Menghidupkan sunah.
2. Membebaskan anak dari ketergadaian.
3. Ibadah akikah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu. Dengan demikian anak yang telah ditunaikan akikahnya dengan rida dan pertolongan Allah Swt. akan lebih terlindungi dari gangguan setan yang sering mengganggu anak-anak.

4. Dengan rida dan pertolongan Allah Swt., akikah dapat menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral, dan penderitaan.

5. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Swt. sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Swt. dengan lahirnya sang anak.

6. Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam.
7. Memperkuat tali silaturahim di antara anggota masyarakat.

2. Kurban

Dalam istilah ilmu fikih, hewan kurban biasa disebut al-udhiyah yang bentuk jamaknya al-adhahi. Secara bahasa, kurban berasal dari kata “qarraba” yang berarti dekat. Secara syariat, kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah Swt. dan petunjuk Rasulullah saw. dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.

Allah Swt. memerintahkan umat Islam untuk berkurban sebagaimana tertuang dalam Q.S. al-Kau£ar/108:1-3. Bacalah firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Kautsar di bawah ini.



Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah). (Q.S. al-Kautsar/108: 1-3)

1). Hukum Kurban

Pelaksanaan kurban hukumnya sunah muakad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu, dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Akan tetapi, apabila dia tidak melaksanakannya, hukumnya makruh.

2). Ketentuan Hewan Kurban



Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing atau biri-biri. Adapun ketentuan hewan-hewan tersebut adalah, sebagai berikut.

• Unta yang sudah berumur 5 tahun.
• Sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun.
• Kambing yang sudah berumur 2 tahun.
• Domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.

Menurut para ulama, tidak sah kecuali dengan jenis hewan-hewan tersebut di atas. Di samping memenuhi ketentuan umur, binatang-binatang itu harus sehat dan organ tubuhnya lengkap, tanduknya tidak patah, tidak buta matanya, tidak pincang, tidak sakit atau cacat, dan tidak kurus kering.

Ketentuan yang lain untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh untuk kurban sejumlah tujuh orang. Kambing dan domba hanya untuk kurbannya satu orang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw.:


Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a. katanya: Kami pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

3). Waktu Penyembelihan Kurban

Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan Dzulhijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dzulhijjah). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan kurban sama-sama dibolehkan.

Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan. Tujuannya adalah dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan untuk mengajari kaum muslimin tata cara kurban yang benar.

Orang yang berkurban (shahibul Kurban) disunahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Ketika menyembelih hewan kurban, disunahkan membaca doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw. berikut ini:



Artinya: “Kuhadapkan muka hatiku kepada dzat yang menciptakan langit dan bumi, atas agama Ibrahim dengan keadaan lurus, dan bukanlah aku termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim). Ya Allah, segala sesuatu berasal dari-Mu, dan hanya untuk-Mu, dan dari Nabi Muhammad dan umatnya, dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar.”

4). Pembagian Daging Kurban

Daging kurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berkurban (shahibul kurban) menghendaki, dia boleh mengambil daging kurban itu maksimal sepertiganya.

5). Hikmah Pelaksanaan Kurban

Hikmah pelaksanaan kurban antara lain adalah sebagai berikut.

a) Menghidupkan sunah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim a.s.
b ) Untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.
c) Menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
d) Kurban mengajarkan kepada kita untuk bersikap dermawan, tidak rakus dan tidak kikir.
e) Kurban mendidik kita untuk peduli kepada sesama.
f ) Mendidik kita untuk membunuh sifat kebinatangan. Di antara sifatsifat kebinatangan yang harus kita musnahkan adalah tamak, rakus, sikap ingin menang sendiri, sewenang-wenang kepada orang lain.

0 komentar:

Posting Komentar